Sekda: Jabatan Fungsional Untungkan ASN

Diposting pada

BATULICIN – Memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali melaksanakan Apel Senin pagi, sejak Senin 3 Januari 2022.

Apel Senin pertama di tahun 2022 ini diikuti jajaran Pemkab Tanbu, dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanbu, DR H Ambo Sakka, yang digelar di halaman Kantor Bupati di kawasan Gunung Tinggi, Batulicin.

Dalam arahannya pada apel tersebut, DR Ambo Sakka antara lain mengatakan, pelaksanaan apel Senin sempat terhenti selama 1 tahun lebih akibat merebaknya penyebaran Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tanbu.

“Alhamdulillah, saat ini kita sudah bisa melaksanakan kembali apel pagi, setelah
setahun lebih tidak ada apel gabungan, dan tidak ada pertemuan yang melebihi 50 orang. Alhamdulillah, pada hari ini kita diberi nikmat oleh Allah SWT untuk kembali melaksanakan apel gabungan seperti 2 tahun lalu,” katanya.

Kemudian Ambo Sakka menyebutkan, dalam dua hari terakhir sudah dilaksanakan pelantikan secara berturut-turut. Yakni pelantikan pejabat struktural Eselon IV dan sebagian ke pejabat fungsional.

Menurut Ambo Sakka, perubahan pejabat struktural ke pungsional itu memberikan perubahan besar untuk berkompetisi.

Sehingga di masa yang akan dating, ASN tersebut mempunyai peluang yang sangat besar untuk menduduki jabatan. Baik itu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama maupun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

“Perlu diketahui, jabatan  fungsional itu memiliki kepangkatan yang tidak dibatasi. Meskipun kalau naik pangkat 4D tak jadi masalah. Kalau sekarang ini kan, kalau sampai Kabid bisa mentok. Tapi kalau di fungsional itu langsung saja. Jadi tergantung yang bersangkutan. Kemudian jabatan di struktural 4 tahun bisa naik pangkat, sedangkan fungsional hanya 2 tahun asal angka kreditnya memenuhi,” tandasnya.

Ambo Sakka menambahkan, belum lama tadi Mendagri menginstruksikan kepada daerah bahwa hak ASN selama menjabat di struktural itu tak boleh berkurang berkaitan dialihkannya ke pejabat fungsional.

“Jadi tunjangan yang melekat itu akan dikondisikan. Sehingga ASN yang bersangkutan tak ada haknya yang berkurang. Kami berharap ini diterima dengan baik, dan dilaksanakan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.(win)

Editor : Almin Hatta