Ir Barnusa: Gunakan Dana Desa Sesuai AturanIr Barnusa: Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Ir Barnusa: Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Barito Timur (Bartim) diingatkan agar dalam penggunaan Dana Desa (DD) benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Bartim, Ir Barnusa MM, usai penandatanganan MoU kerjasama antara para Kepala Desa di Kecamatan Karusen Janang dengan pihak Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bartim, Jum’at (21/1/2022) kemarin.   

“Penggunaan atau pengelolaan Dana Desa tersebut harus betul-betul mematuhi aturan dan mekanisme yang sudah ada,” tegasnya.

Ir Barnusa menjelaskan, setiap penggunakan DD terkait dengan proyek pembangunan harus terlebih dulu dikonsultasikan dengan pihak Dinas PU. Terutama dalam pelaksanaan teknis pembangunan fisik proyek. 

“Agar perancanaan dan pelaksanaan penggunaan keuangan DD itu tidak merugikan negara,” imbuhnya.

Ir Barnusa lebih jauh menyebutkan, penggunaan DD ini harus betul-betul mematuhi aturan dan mekanisme sesuai dengan aturan Kementerian Desa (Kemendes). 

“Untuk aparatur desa, harus bisa menggerakkan semua unsur yang ada di Pemerintahan Desa. Seperti mitra Pemerintahan Desa, anggota BPD, dan masyarakat desa itu sendiri,” ujarnya.

Selan itu, lanjut Ir Barnusa, pembelian bahan proyek  fisik harus menggunakan sistem non tunai, melalui transfer.

“Agar harga bahan bangunan (matrial) yang dibayar sesuai dengan harga penjualannya, sebagaimana  harga yang tercantum pada nota pembelian. Sehingga penggunaan DD ini menjadi lebih aman,” ucapnya.[]

 

Editor : Almin Hatta