SKCK Menjadi Syarat Calon RT

Diposting pada

BARABAI – Pemerintah Desa Kadundung, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk pencalonan Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal ini diungkapkan Masniah, salah seorang warga Desa Kadundung, ketika sedang membuat SKCK di Polres HST, Rabu 2 Februari 2022 lalu.

“Keberadaan saya di Polres HST ini adalah membuat SKCK untuk kelengkapan syarat sebagai calon Ketua RT 04 di Desa Kadundung,” katanya.

Masniah menyebutkan, syarat calon Ketua RT adalah melampirkan fotocopy KTP, ijazah SMP, dan SKCK. 

“Persyaratan tersebut sudah disepakati oleh Pak Abdurrahman selaku Kepala Desa Kadundung,” ucapnya.

Sebagai calon Ketua RT 04 di Desa Kadundung, Masniah berharap segenap warga di wilayah tersebut selalu dalam keadaan baik, sehat, dan damai.

“Kita siap menyampaikan kepada pemerintah desa setiap usulan warga. Kita berharap semua masalah dapat diselesaikan melalui musyawarah,” ujarnya.[]

 

Editor : Almin Hatta