Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap Janda Pemilik Sabu

Satresnarkoba Polres Bartim Tangkap Janda Pemilik Sabu

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Satresnarkoba Polres Bartim berhasil menangkap seorang perempuan berstatus janda yang diduga sebagai pemilik Narkotika jenis sabu, Kamis (10/2/2022).

Menurut informasi dari Humas Polres Bartim, terduga pemilik sabu tersebut bernama Elsi, umur 36 tahun, janda, beralamat di Bandungan Tampa, Desa Tampa, Kecamatan Paku. Perempuan ini juga tercatat sebagai warga Desa Bambulung, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Bartim.

Disebutkan, penangkapan terhadap tersangka disaksikan 2 orang anggota Polri, dan dua orang warga setempat.

Penangkapan terhadap Elsi ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terlapor sering terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Paku. 

Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan. Kemudian, pada hari Kamis kemarin, informasi warga menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tampa.

Anggota Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Bartim, langsung meluncur ke rumah tersangka.

Namun pada saat itu terlapor ternyata tidak berada di rumah. Tapi kemudian, anggota Satresnarkoba melihat terlapor berada di warung tidak jauh dari rumahnya. 

Anggota Satresnarkoba pun langsung mendatanginya. Tersangka rupanya curiga, lalu membuang kotak rokok ke samping kanannya. 

Dari pemeriksaan anggota Satresnarkoba, dalam  kotak tersebut ditemukan 2 paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari situ, disaksikan warga setermpat, tersangka dibawa anggota Satresnarkoba ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Dari rumah tersangka ini, petugas kepolisian menemukan 1 dompet warna coklat hitam merek Hello Kitty yang ternyata berisikan 5 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu. 

Tersangka atau Terlapor atas nama Elsi ini langsung dibawa ke Mapolres Bartim, untuk menjalani pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.[]

 

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *