BATULICIN – Bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi Pertambangan Ilegal dan Strategi Penanganan Konflik Lahan Kawasan Hutan.
FGD yang digelar di Hotel Ebony, Batulicin, pada Senin (14/2/2022) tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Tanbu, Ir Mariani MP.
Dalam sambutannya, Ir Mariani mengatakan, munculnya kasus pada penggunaan lahan oleh masyarakat, baik untuk perumahan maupun aktifitas usaha yang masuk konsesi Kawasan Hutan Industri (HTI), merupakan akibat ketidaktahuan dan minimnya informasi yang diterima masyarakat tentang batas kawasan hutan.
“Adanya aktivitas usaha oleh masyarakat yang masuk kawasan hutan, seringkali memunculkan kasus lantaran minimnya sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Untuk itu, papar Ir Mariani, melalui FGD ini Pemerintah Daerah bersama semua pihak diharapkan mampu menghasilkan satu pemahaman yang sama, untuk disampaikan kepada masyarkat terkait aturan perundang-undangan mengenai pengelolaan kawasan hutan.
FGD ini menghadirkan narasumber diantaranya, Hendra Gunawan dari Direktorat Teknik dan Lingkunagn Kementerian ESDM, Moech Firman Fahara (Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjarbaru), Warsita (Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Dinas Kehutan Banjarbaru), Arya Subakti (Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial Dishut Kalsel), Khairul Mukminin (Kasubbag Pemerintahan Umum Biro Pemporv Kalsel), Rony LP (Kepala BPN Kab Tanbu), dan Agus Purba Syabana (Kabid Pertanahan Disperkimtan Tanbu).
Sementara itu, Ketua Pelaksana FGD, Kasubbid Ramsus Ditintelkam Polda Kalsel, Kompol I Wayan Suwardiasa, melaporkan, FGD digelar sebagai bentuk koordinasi menyikapi sengketa lahan kawasan hutan yang marak terjadi sepekan terakhir ini, yang dikhawatirkan akan berujung pada konflik sosial.
“Inilah yang melatarbelakangi, sehingga Polda Kalsel bekerja sama dengan Pemkab Tanbu dan kabupaten lainnya, mengambil langkah antisipasi untuk menghindari kejadian serupa di daerah ini,” ujarnya.
Melalui FGD ini, lanjut Kompol I Wayan Suwardiasa, juga diperoleh informasi tentang regulasi kawasan hutan.
“Apa saja regulasinya, hak dan kewajiban pengelola kawasan hutan, siapa saja yang bisa mengelola kawasan hutan, ini nantinya akan dipaparkan juga dalam forum ini,” imbuhnya.
Menurut Wayan Suwardiasa, seringkali kasus terjadinya pengelolaan lahan dan aktivitas usaha oleh masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan akibat minimnya pengetahuan masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak segera ditangani.
“Melalui forum ini juga nantinya kita akan mendapatkan penjelasan dari narasumber yang kompeten, yang nantinya akan menjadi acuan penyelesaian konflik-konflik yang ada di kawasan hutan,” tandasnya.
Fokus Grup Diskusi dihadiri para Camat, Kepala Desa se-Tanah Bumbu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel, dan perwakilan perusahaan.(win)
Editor : Almin Hatta
