TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus pemalsuan berkas diri, yang justru sudah kali lolos untuk persyaratan calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Kini kasusnya ditangani Satreskrim, masuk ranah dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan akta otentik,” kata Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, dalam pers rilis di depan Mapolres Bartim, Selasa (8/3/2022).
Kapolres AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, dugaan tindak pidana pemalsuan ini berkaitan dengan pembuatan keterangan palsu dalam sesuatu akta otentik yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut.
“Dengan cara akan digunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya, seolah-olah keterangannya itu cocok. Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat,” ujarnya.
AKBP Afandi Eka Putra membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, surat-surat akta otentik, termasuk Ijazah yang dipalsukan, dipergunakan untuk kepentingan tersangka mengikuti Pilkades.
“Perbuatan ini terjadi pada dua peristiwa. Pertama pada Pilkades tahun 2017, dan yang kedua pada Pilkades tahun 2021. Perkaranya kita masukan kedua-duanya,” ucapnya.
AKBP Afandi Eka Putra menjelaskan, berkas pencalonan Pilkades tahun 2017 dan 2021 yang diduga palsu tersebut atas nama EM.
“Wanita bernama inisial EM ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Jika salah satu saja pada dua peristiwa tersebut terpenuhi unsur pidananya, maka dia kita kenakan pasal pemalsuan,” jelasnya.
Menurut AKBP Afandi Eka Putra, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain dimintai pertanggung jawaban atas lolosnya seleksi berkas palsu pencalonan kepala desa ini.
“Kita juga sudah lakukan pemeriksaan. Mungkin dalam waktu dekat, kalau memang cukup dua alat bukti terlibat pemalsuan itu, maka pihak-pihak terkait akan kita periksa juga. Bisa juga kita kenakan tersangka, karena kita murni menangani masalah pidananya,” tuntasnya.[]
Editor : Almin Hatta
