PARINGIN – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Polres Balangan, usai meresmikan ruang Satpas Polres Balangan, Selasa (29/03/2022).
Satpas adalah unsur pelaksana Kepolisian Republik Indonesia di bidang lalulintas yang berada di lingkungan kantor kepolisian, atau di luar lingkungan kantor kepolisian, yang bertugas memberikan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Bupati Abdul Hadi langsung melaksanakan tahapan-tahapan perpanjangan SIM C miliknya. Mulai dari pendaftaran hingga tes tertulis dan tes drive.
Bupati Abdul Hadi pada kesempatan ini terlihat mencoba kenyamanan tempat yang baru ia resmikan tersebut, sembari menilai payanannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Barangan atas kinerja dan dedikasinya untuk Kabupaten Balangan, terutama untuk Satpas yang baru diresmikan ini. Dimana pihak Polres Balangan berusaha memberikan layanan terbaik untuk pembuatan SIM,” ucapnya.
Bupati Abdul Hadi menilai ruangan Satpas ini sangatlah nyaman. Menurutnya, kalau kelamaan berdiam di sana bisa ketiduran. Hal itu lantaran ruang tunggu yang nyaman dan dingin. Serta bagi ibu yang membawa anak ada ruangan ramah anak dan ruangan lainnya.
Bupati Abdul Hadi berharap, agar apa yang diharapkan oleh Polres Balangan dapat tercapai seperti zona integritas wilayah bebas korupsi menjadi wilayah birokrasi bebas dan melayani .
Sementara itu, Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin menyampaikan, ruangan tersebut memiliki kapasitas sekitar 20 orang, dan untuk sehari pembuat SIM yang datang sekitar 15 hingga 20 orang rata-ratanya.[]
Editor : Almin Hatta
