BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kini gencar melaksanakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, serta untuk menciptakan ketertiban warga dalam beribadah.
Dalam aksi tersebut, Satpol PP dibantu anggota Denpom Batulicin, dengan sasaran wilayah Kecamatan Satui.
“Dalam kegiatan ini kami mengamankan sebanyak lebih dari 500 botol minuman beralkohol, dan 10 orang pasangan tidak resmi di salah satu hotel,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tanbu, Anwar Salujang, melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya, Minggu (17/04/2022).
Arif Rahman menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai upaya Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu, dan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Atas dasar tersebut, para pelanggar kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Tanbu sebagai Serambi Madinah, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu mengimbau masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela.
“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita, khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” harapnya.(win)
Editor : Almin Hatta
