PN Tamianglayang Percepat Persidangan Sesuai Prosedur dan Hukum Acara

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang,  Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menjelang libur/cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H sekarang ini berupaya mempercepat proses persidangan.

Atas nama Ketua PN Tamiang Layang, Eva Meita Theodora Pasaribu SH, Jubir PN Tamiang Layang, Kharisma Laras Sulu, mengatakan, dengan adanya ketetapan pemerintah mengenai libur cuti bersama dimulai tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022, maka pihaknya melakukan percepatan proses persidangan kasus pidana.

“Pertama yang sudah kita lakukan percepatan sidangnya. Hal ini tentu saja didasari prosedur dan sesuai hukum acara. Itu yang disesuaikan, yakni pelaksanaan persidangannya. Kemudian memperhatikan masa tahanan setiap terdakwa,” katanya, Kamis (28/4/2022).

Kharisma Laras Sulu menjelaskan, di akhir bulan April 2022 yang bersamaan dengan masuknya masa libur/cuti panjang, maka persidangan yang sedang berjalan diupayakan dipercepat.

“Prosesnya sudah selesai semua, tinggal yang belum kita perhatikan masa tahanannya. Setelah libur cuti bersama, tentu saja langsung kita laksanakan persidangan kembali. Itu kita lakukan di tanggal 9 Mei 2022,” tuturnya.[]

 

Editor : Almin Hatta