TAMIYANGLAYANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Berito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), siap mengawasi seluruh aktivitas perusahaan pertambangan di seluruh wilayah kabupten tersebut.
“Namun, berkaitan dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bidang pertambangan, kami di kabupaten tidak memiliki kewenangan,” kata Kepala DLH Bartim, Lurikto, Senin (30/5/2022).
Lurikto menjelaskan, untuk AMDAL pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Seluruh hal atau masalah yang berkaitan dengan AMDAL pertambangan, Pemerintah Kabupaten Bartim tidak punya kewenangan untuk penanganannya,” ujarnya.
Meski demikian, Lurikto menegaskan, DLH Bartim selalu siap mengawasi operasional pertambangan yang ada di kabupaten tersebut.
“Karena AMDL merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, maka kita dari DLH Bartim hanya melakukan pengawasan. Agar pelaksanaan perusahan pertambangan sesuai aturan. Baik itu dalam analisis mengenai dampak lingkungannya, maupun mengenai hal-hal lainnya. Intinya, kita berharap tidak terjadi lagi banjir ke depannya,” tegas Lurikto.[]
Editor : Almin Hatta
