TAMIYANGLAYANG – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), secara rutin melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Demikian ditegaskan Kepala DHL Bartim, Lurikto, ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (3/6/2022).
“Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DHL Bartim memang melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, terkait dengan aktivitas operasional perusahaan pertambangan dan perkebunan. Termasuk aktivitas masyarakat secara umum yang berkaitan dengan lingkungan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang PPKLH DHL Bartim, Budy Santoso, menambahkan, Tupoksi DHL sifatnya melakukan pemantauan ke lapangan secara rutin.
“Kegiatan pemantauan dilakukan rutin per bulan dan triwulan. Serta pemantauan insidentil bila terjadi benca alam secara tiba-tiba. Pemantauan kita lakukan sepanjang akrivitas penambangan, perkebunan, dan aktivitas lainnya dari warga,” ujarnya.
Budi Santoso menjelaskan, pihaknya lebih cenderung melihat permasalahan dari sisi Tupoksi yang potensial terjadi, termasuk pasca banjir.
“Misalnya bencana banjir itu terjadi karena derasnya curah hujan, atau karena faktor aktivitas penambang, perkebunan, serta sebagai akibat aktivitas warga melakukan penggundulan hutan. Atau memang lantaran terjadinya pendangkalan sungai. Tugas pokok dan fungsi tetap kita lakukan dengan melaksanakan pengawasan rutin,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta
