TAMIYANGLAYANG – Berdasarkan surat Kementerian Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi berkaitan pegawai honor, Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui BKPSDM menyatakan, mulai tahun 2023 mendatang sebutan untuk pegawai pemerintah hanya ada dua. Yakni PNS dan P3K.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Bartim, Jhon Wahyudi AP MSI, melalui Kepala Bidang Pengadaan Formasi Mutasi Pemberhentian Pensiun Informasi dan Data, Sapta Prasetyo SIP MA, menjelaskan, terkait dengan istilah ini pihaknya tidak berani berasumsi atau mengeluarkan statement lain, yang mungkin bisa berdampak menimbulkan gejolak- gejolak.
“Yang pasti, di dalam penyampaian dari pemerintah pusat berkaitan dengan kepegawaian ini hanya PNS dan P3K, yang disebutkan ASN,” katanya, Jum’at (24/6/2022).
Berkaitan dengan penerimaan pegawai baru, Sapta Prasetyo SIP MA menyebutkan, untuk saat ini pihaknya belum menerima informasi formasi tes P3K atau PNS.
“Jadi, kita belum ada menerima informasi mengenai hal tersebut. Karenanya, kita tidak berani menyampaikan lebih jauh, karena memang belum ada info dari pemerintah pusat. Kita tidak mau melangkahi kebijakan pusat. Untuk saat ini belum ada ketentuan berkaitan dengan pelaksanaan atau proses seleksi P3K,” tegasnya.
Mengenai penggajian P3K, lanjut Sapta Prasetyo, berdasarkan pengalaman sebelumnya, langsung dianggarkan dari Pemerintah Pusat.
“Untuk P3K ini, kontrak kerjanya dari satu tahun sampai 5 tahun. Sedangkan untuk PNS, ada batas usia pensiun. Ada yang sampai 58 tahun, ada 60 tahun, dan ada yang sampai usia 65 tahun baru pensiun,” ucapnya.
Sapta Prasetyo juga mengungkapkan, Guru yang sudah terima SK P3K sebanyak 233 orang. Sedangkan untuk Tenaga Kesehatan yang sudah terima SK P3K berjumlah 21 orang.
“Mereka ini adalah guru dan tenaga kesehatan yang mengikuti seleksi P3K tahun 2021, dan semuanya sedah terima SK,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta
