TAMIYANGLAYANG – Penghasilan Tetap (Siltap) dan Tunjangan seluruh perangkat Desa Pulau Padang, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam waktu dekat ini sudah bisa dicairkan.
Demikian ditegaskan Kepala Desa Pulau Padang, Marlianto, ketika ditemui Maknanews di depan Kantor Camat Patangkep Tutui, Rabu (13/7/2022) kemarin.
“Selama tiga bulan Perangkat Desa Pulau Padang belum terima Siltap dan Tunjangan, karena dana ADD tahap dua belum dicairkan,” katanya.
Menurut Marlianto, hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi perangkat desanya. Pasalnya, untuk pembayaran Siltap Kepala Desa bersama perangkatnya, dan dana Tunjangan BPD Desa Pulau Padang dan pembayaran tunjangan lainnya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sudah masuk ke rekening Desa Pulau Padang.
“Saat ini kita sedang minta rekomendasi Camat Patangkep Tutui, sebagai sayarat untuk pencairan ke Bank BRI,” ujarnya.
Marlianto menjelaskan, kalau sudah mendapat rekomendasi dari Camat, tentunya dana untuk Siltap dan Tujangan dari Bank BRI sudah bisa dicairkan.
“Kini kita tinggal melihat dananya, bila sudah tersedia di rekening tentu bisa diambil. Jadi, untuk perangkat Desa Pulau Padang dan Lembaga serta yang lainnya, jangan khawatir, untuk penyaluran Siltap dan Tunjangan pasti terbayarkan selama tiga bulan,” tuturnya.[]
Editor : Almin Hatta
