TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa (Kemendes) telah menetapkan Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sebagai Desa Mandiri.
Ketetapan tersebut tentu ada konsekuensinya. Namun demikian, pihak Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Bentot, menyatakan siap melaksanakannya.
Demikian ditegaskan Ketua BPD Desa Bentot, Rusman A, ketika ditemui wartawan Maknanews di Kantor Desa Bentot, Rabu (27/7/2022).
“Kita selaku anggota BPD Desa Bentot harus siap menerima ketetapan tersebut. Jadi antara sanggup dan tidak sanggup, apa yang sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat itu harus kita jalani,” katanya.
Untuk itu, beber Rusman, pihaknya harus melihat semua peluang yang ada untuk menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Desa (PADes) Bentot.
“Baik itu melalui Bumdes Bentot sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Bentot beberapa hari yang lalu, maupun melalui usaha-usaha lainnya,” ujarnya.
Rusman menyebutkan, BPD Bentot beberapa waktu lalu telah mengikuti pelatihan usaha, dalam kaitan mencari peluang-peluang yang bisa menghasilkan pendapatan bagi Desa Bentot.
“Apa yang telah ditetapan Kemendes tersebut tentunya menjadi tantangan bagi BPD serta Pemerintah Desa Bentot untuk mengejar penghasilan, dengan tujuan kesejahteraan penduduk Desa Bentot,” ucapnya.
Rusman menjelaskan, karena ditetapkan sebagai Desa Mandiri, maka secara otomatis pengucuran DD dan ADD untuk Desa Bentot akan berkurang.
“Karena itu, saat ini kita bersama pemerintah desa terus berupaya mencari dan menggali peluang- peluang usaha untuk menambah pendapatan desa. Untuk itu, saya rasa dorongan serta dukungan Pemerintah Kabupaten sangat kami perlukan. Tentunya untuk menambah penghasilan, sehingga kesejahtera bisa tercapai,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta
