BKDPSDM Tanbu Sosialisasikan Aturan Pensiun PNS Melalui FGD

Diposting pada

BATULICIN – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD), dan sosialisasi Peraturan Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (12/9/2022).

Kegiatan yang digelar di Kantor BKDPSDM Tanbu, Batulicin, tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Tanbu, Andi Aminuddin. Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kantor Regional (Kanreg) VIII Badan Kepegawaian Negara(BKN) A Darmuji, selaku narasumber.

Kelapa BKDPSDM Tanbu Rusdiansyah, melalui Sekretaris Dinas BKDPSDM Abdul Khalik mengatakan, FGD dan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BKDSDM Tanbu, dengan tujuan untuk meningkatkan update informasi bagi Kasubag Umum Kepegawaian di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Agar mereka memahami sepenuhnya aturan-aturan baru tersebut.

“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi para pengelola kepegawaian tentang aturan bagi PNS yang akan memasuki purna tugas,” ujarnya.

Sementara itu, atas nama Bupati Tanbu HM Zairullah, Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka mengetahui apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pegawai yang memasuki masa purna bhakti.

“Kepada peserta hendaknya mengikuti kegiatan ini secara teliti dan cermat,” ucap Mantan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar tersebut.

Sedangkan Kepala Kanreg VIII BKN A Darmuji berharap pengelola kepegawaian di masing-masing OPD bisa menjelaskan berbagai aturan kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun nanti.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kanreg VIII BKN A Darmuji juga menyerahkan penghargaan kepada Pemkab Tanbu, yang diterima Asisten Adminsitrasi Umum Andi Aminuddin.

Penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VIII terkait pencapaian verifikasi pemutakhiran data mandiri (PDM) sebesar 67,80% dan Approval PDM sebesar 97,97%.(win )

Editor : Almin Hatta