TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 45,45 gram, Kamis (2/11/2022).
“Semua Narkotika yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil tangkapan anggota Satresnarkoba Polres Bartim dalam pengungkapan 2 kasus dengan 5 orang tersangka. Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bartim,” kata Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, di sela kegiatan pemusnahan yang digelar di Mapolres Bartim tersebut.
Kapolres AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, penetapan status barang bukti berupa Narkotika jenis sabu tersebut seberat 45,45 gram untuk dimusnahkan.
“Sementara sisa Narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram disisihkan sebagai barang bukti persidangan di pengadilan, dan 0,81 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya,” ujarnya.
Pemusnahan narkotika tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bartim, dan Kasatreskoba Polres Bartim, AKP Sanip. Selain itu, juga langsung disaksikan oleh 5 orang tersangka, yaitu MA, A, Z, MM, dan SY.
Proses pemusnahan ini diawali dengan pengecekkan atau dites keaslian Narkotika itu dengan alat yang tersedia.
Setelah barang itu dipastikan Narkotika jenis sabu, baru dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi karbol dan bayclin, lalu dimasukkan dan diaduk hingga larut.[]
Editor : Almin Hatta
