Perusahaan Tiap Tahun Wajib Lapor Tenaga Kerja 

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Satu tahun sekali pihak perusahan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), wajib melaporkan jumlah tenaga kerjaannya ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertran) Kabupaten Bartim.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Distnakertran Bartim, Drs Tius Sulle Bani MAP, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri Jamsostek, Sari Hartini SE MM, kemarin

“Untuk saat ini, semua pengusaha atau perusahan di Bartim telah melakukan pelaporan Pencatatan Tenaga Kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ke Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Sari Hartini menyebutkan, perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bartim diwajibkan pula melaporkan jumlah tenaga kerjanya.

“Sejumlah perusahaan sawit itu telah menyampaikan laparon tenaga kerjanya secara online melalui website wajib lapor. Wajib lapor tenaga kerja ini berlaku bagi semua perusahan. Baik itu sawit, tambang, maupun perusahaan lainnya yang merekrut tenaga kerja,” ujarnya.

Menurut Sari Hartini, secara keseluruhan jumlah tenaga kerja di Bartim, berdasarkan data di wajib lapor per Selasa 8 November 2022, tercatat sebagai berikut: Laki-laki 6.653 orang, perempuan 1.509.

“Itu merupakan data tenaga kerja keseluruhan yang terdata dari pihak perusahan yang ada di Barito Timur, termasuk perusahaan berbentuk CV. Khusus untuk beberapa perusahan perkebunan yang cukup banyak menyerap tenaga kerja, pihak menajemen perusahaan wajib melaporkannya secara langsung,” ucapnya.

Sementara itu, Drs Tius Sulle Bani MAP mengharapkan pihak perusahaan kosisten menyampaikan laporan secara rutin berdasarkan jumlah kerja yang sudah ada.

“Kalau ada rekrutan karyawan baru, maka segera pihak perusahaan melaporkan, untuk memudahkan pemantauan dari dinas bagi penempatan tenaga kerja di wilayah Bartim,” pungkas Tius Sulle Bani.[]

Editor : Almin Hatta