Awas! Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dinas terkait, melakukan kegiatan pembersihan jalan dari timbunan sampah, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Sekretaris DLH Bartim, Hendroyono, kegiatan pembersihan tumpukan sampah di bahu jalan raya antar kabupaten di Desa Puri, Kecamatan Raren Batuah, ini dilakukan secara komprehesif oleh semua dinas terkait. 

“Kegiatan ini melibatkan Dinas  Lingkungan Hidup, Dinas PUPR yang sekaligus menyediakan alat berat, Damkar yang melakukan penyemprotan pembersihan bekas tumpukan sampah, Pemerintah Desa Puri, Pemerintah Kelurahan Ampah Kota, serta Pemerintah Kecamatan Dusun Tengah dan Kecamatan Raren Batuah,” katanya.

Hendroyono menjelaskan, panjang tumpukan sampah yang dilakukan pembersihan pada hari tersebut sekitar 200 meter, yang harus diangkut berulang-ulang menggunakan 7 buah truk.

“Nanti kalau semuanya sudah bersih, akan kita pasang spanduk atau baliho pembertahuan larangan membuang sampah di kawasan tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, papar Hendroyono, pihaknya menunggu petunjuk dari Sekda Bartim. Untuk sementara ini, pihaknya akan melibatkan warga sekitar dan Satpol PP, serta elemen masyarakat lainnya, untuk bersama-sama menjaga tempat tersebut, agar tidak ada lagi orang membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut.

“Jadi lokasi pembuangan sampah ini kita relokasi. Agar masyarakat mengetahui, TPS ini sudah ditutup, dan dipindahkan ke depan SMA Janah Harapan. Di situ sudah kita siapkan TPS baru,” tuturnya.

Hendroyono menegaskan, memang tugas pemerintah memfasilitasi penampungan sampah. Tapi ia minta kepada warga agar mengerti masalah ini.

“Supaya rapi dan terlihat indah sepanjang jalur lintasan kota kita ini. Buanglah sampah ke tempat yang sudah ditentukan. Tempatnya sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten dan kecamatan. Disamping itu, kita akan kenakan denda Rp50 juta bagi warga yang membuang sampah di tempat ini lagi, karena sudah kita lakukan pemberitahuan melalui baliho pemberitahuan,” jelasnya.[]

Editor : Almin Hatta