TAMIYANGLAYANG – Fraksi DPRD Barito Timur (Bartim) menyampaikan pemandangan umum atas tanggapan Bupati Bartim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Desa Wisata, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, Selasa (24/1/2023).
Secara umum, semua Fraksi di DPRD Bartim menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat gabungan komisi dan tim eksekutif, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, setiap Fraksi (7 Fraksi) memberikan catatan-catatan tersendiri terkait Raperda tersebut.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Rini, meminta semua pihak, terutama kalangan dunia usaha atau wiraswasta, agar turut mendukung pembangunan pariwisata di Bartim.
“Untuk pembangunan pariwisata, kami juga menyarankan peningkatan sarana transportasi ke objek wisata,” ujarnya.
Selanjutnya Fraksi Keadilan dan Persatuan (FKP) memandang perlu untuk membentuk dan menetapkan regulasi berupa Perda, sebagai dasar hukum untuk desa yang memiliki potensi wisata.
“Untuk menunjang pengembangan pembangunan di bidang kepariwisataan di desa, maka pemerintah daerah perlu berkreasi untuk mencari terobosan. Atara lain melalui penetapan desa wisata untuk desa yang memiliki potensi wisata dan daya tarik wisata. Sehingga dapat membuka lapangan kerja, mempercepat pertumbuhan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperkenalkan budaya yang ada di desa kepada para wisatawan yang datang,” ucap Juru bicara FKP, Munita Mustika Dewi.
Mustika mengingatkan, dalam menetapkan suatu desa sebagai desa wisata, harus dilakukan kajian untuk melihat potensi desa tersebut, sebelum ditetapkan sebagai desa wisata.
“Karena penetapan desa sebagai desa wisata berkonsekuensi kepada penganggaran yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menganggarkannya di APBD, dan bagi pemerintah desa menganggarkan di APBDes,” jelasnya.
Fraksi Partai Demokrat dapat memahami urgensi dari pembahasan Raperda Desa Wisata yang akan menjadi dasar hukum dalam pengembangan desa wisata.
“Namun demikian, Raperda ini harus berporos pada pelibatan seluas-luasnya peran masyarakat desa dalam proses pemberdayaan desa wisata. Terutama pemberdayaan BUMDes dalam skema pembangunan desa wisata. Sehingga pengelolaan desa wisata dapat berkontribusi secara luas terhadap APBDes yang menunjang proses peningkatan kesejahteraan warga desa,” ucap juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Surdi.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengapresiasi penetapan 3 desa wisata yang telah dilakukan Bupati Bartim pada 2022. Desa dimaksud yaitu Desa Pulau Patai, Siong, dan Desa Turan Amis.
Fraksi Gerindra juga berharap agar pemerintah daerah tetap konsisten melakukan pengembangan desa wisata. Agar terlihat lebih baik dari objek wisata daerah lain, dan dapat menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berkunjung.
Fraksi Partai Nasdem meminta pemerintah daerah memperhatikan pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur, serta sistem informasi kerjasama maupun sinergitas desa wisata.
“Perlu juga untuk memberikan penghargaan bagi partisipasi masyarakat dan dunia usaha di desa wisata, serta mengoptimalkan koordinasi perangkat daerah dan sinkronisasi aturan atau regulasi perizinan dan pajak,” kata juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Adolina Sendol.
Berikutnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memandang perlu Perda untuk mengatur dan mengembangkan desa wisata dengan tetap memperhatikan masyarakat sebagai pelaku utama kepariwisataan di desa, mengembangkan dan melestarikan potensi objek wisata yang ada di desa ,serta sebagai dasar untuk membentuk lembaga pengelola desa wisata.[]
Editor : Almin Hatta
