TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim) menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Selasa (7/2/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Pratisara Wirya Mapolres Bartim ini dibuka oleh Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rudi Purnomo SIK MH.
Sedangkan materinya disampaikan oleh Kaur Luhkum Bidkum Polda Kalteng Kompol Ganda Baru Napitupulu SH MH, dengan peserta para personel Polres Bartim.
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kasubsi Luhkum Sikum Polres Bartim Aipda Epy Nurliadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Kalteng kepada jajaran anggota Polres, khususnya di Polres Bartim.
“Guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional, sekaligus memberikan pemahaman untuk lebih mengerti mengenai materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.
Epy Nurliadi menyebutkan, meskipun undang-undang ini telah disahkan, namun pemberlakukannya baru dilaksanakan pada 3 tahun ke depan.[]
Editor : Almin Hatta
