TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur ( Bartim) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), memusnahkan barang bukti (barbuk) sitaan kasus Narkoba jenis sabu seberat 52,13 gram, Senin (6/3/2023).
Pemustahan barbuk sabu di halaman Mapolres Bartim tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, didampingi Ketua BNK Bartim yang juga Wabup Bartim, Habib Said Abdul Saleh, Kasat Narkoba AKP Sanip, Ketua PN Tamianglayang, Perwakilan Kejari Bartim, Penasihat Hukum serta tersangka RS (31).
Kapolres AKBP Viddy Dasmasela menjelaskan, barbuk yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan kasus Narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bartim.
“Barang bukti ini didapat dari tersangka RS (31) yang ditangkap di depan Dealer Suzuki Jalan A Yani, RT 019, Kelurahan Tamianglayang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, pada Senin 20 Februari 2023 lalu,” katanya.
AKBP Viddy Dasmasela menuturkan, pemusnahan barbuk ini berdasarkan persetujuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bartim dan Pengadilan Negeri Tamianglayang.
Viddy Dasmasela menyebutkan, pemusnahan barbuk berupa Narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik berisi air, yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan diaduk sampai rata.
“Setelah sabu tersebut larut di dalam cairan air dan cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke dalam selokan atau dikubur dalam tanah,” ujarnya.
Tersang RS yang hadir menyaksikan pemusnahan barang miliknya itu, ketika ditanya media mengaku sudah lama berdagang sabu.[]
Editor : Almin Hatta
