TAMIYANGLAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar acara Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Mantawara Tamianglayang, Senin (27/3/2023).
Acara sosialisasi yang dibuka oleh anggota KPU Bartim, Novan Budiono, ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, wakil parpol, tokoh adat, tokoh masyarakat , Forkopimda, tokoh agama, OSIS, dan sejumlah undangan lainnya.
Menurut Novan, kehadiran OSIS dalam kegiatan ini dalam rangka upaya KPU Bartim memberikan pendidikan politik kepada pelajar selaku pemilih pemula.
“Sosialisasikan PKPU Nomor 6 yang sudah ditetapkan KPU RI ini berkaitan Dapil dan alokasi kursi. Untuk sementara, penataan Dapil dan alokasi kursi, tetap seperti pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Untuk Bartim, papar Novan, ada tiga Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi. Hal itu sudah dilakukan koordinasi dengan Bupati dan Ketua DPRD, dan mereka sudah menyetujui, sebagai berikut.
Dapil I: Kecamatan Dusun Timur, Kecamatan Benua Lima, Patangkep Tutui.
Dapil II: Kecamatan Awang, Kecamatan Karusen Janang, Kecamatan Paju Epat, Kecamatan Paku.
Dapil III: Kecamatan Raren Batuah, Kecamatan Dusun Tengah, dan Kecamatan Pamatang Karau.[]
Editor : Almin Hatta
