TAMIYANGLAYANG – Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang (JT) Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi KalantanTengah (Kalteng), kembali mengingatkan pengemudi kendaraan angkutan barang tentang surat izin kendaraan angkutan.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala UPPKB JT Pasar Panas, Akhiriansyah SE, Senin (12/6/2023).
“Terutama surat izin untuk kendaraan angkutan khusus B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), seperti angkutan BBM, angkutan LPG, angkutan bahan peledak, dan angkutan barang lainnya yang termasuk B3,” katanya.
Selain itu, papar Akhiriansyah SE, ada pula kendaraan lain yang wajib mengantongi surat izin. Antara lain kendaraan angkutan Peti Kemas dan kendaraan angkutan Alat Berat.
“Semua kendaraan tersebut, berdasarkan undang-undang wajib memiliki izin angkutan khusus. Ketika masuk di JT Pasar Panas ini pasti kami periksa. Jika tidak memiliki, maka kami tindak,” ujarnya.[]
Gazali Rahman 14/6/ 2023.
