TAMIYANGLAYANG – Herdiriadi, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tamianglayang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Menurut Kepala Rutan Klas IIB Tamianglayang, Surya Dharma AMd IP SH, berdasarkan hasil laporan RSUD Tamiyanglayang, Herdiriadi yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meninggal dunia karena penyakit hati kronis.
“Yang bersangkutan didiagnosa mengalami komplikasi penyakit serius. Dari penyakit hati kronis, dan telah melakukan 2x transfusi darah, tensi darah 130/90, dinyatakan gagal hati akut. Pada tanggal 20 Juli 2023, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 19.25 WIB,” ucap Surya kepada media, Sabtu (22/7/2023) di Rutan Klas II B Tamianglayang.
Sebelumnya, Herdiriadi telah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik dalam area wilayah Rutan Klas II B Tamiyanglayang, dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki keluhan dan harus dirawat di rumah sakit terdekat.
Kronologisnya, papar Surya, pada Senin 10 Juli sampai dengan 12 Juli izin pada petugas jaga untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di poliklinik Rutan Klas IIB Tamianglayang.
“Hasil pemeriksaaan, bahwa mengeluh Herdiriadi sesak nafas, batuk berdahak, badan lemas, badan kuning, dan perlu rujukan ke poli penyakit dalam,” ujarnya.
Perawatan Rutan membuat surat rujukan ke RS terdekat, yakni RSUD Tamianglayang, agar yang bersangkutan dapat dirawat dengan fasilitas yang tepat.
Kemudian, laporan dari dokter RSUD Tamianglayang, Rini Riani, menyarankan agar Herdiriadi dibawa ke IGD untuk dirawatinapkan.
“Dokter Rini Riani menyarankan ke IGD. Dari tanggal 11 sampai 20 Juli 2023, Herdiriadi menjalani rawat inap, namun kemudian meninggal dunia,” tuturnya.
Pihak keluarga telah menerim jenazah Herdiriadi pada Kamis malam, yang sebelumnya telah dilakukan upaya penanganan oleh kedokteran. Namun akibat dari penyakit yang dideritanya sudah parah, nyawanya tak tertolong.
“Kamis malam pukul 21.45 WIB pihak keluarga melakukan serah terima jenazah, dengan surat keterangan oleh Melkiani (31), warga Desa Sumur, selaku adik kandung yang bersangkutan. Hendriadi sebelumnya terkait kasus kesusilaan dengan hukuman 8 tahun masa binaan,” ujarnya.
Sebelumnya, ungkap Surya, Herdiriadi terlihat sering melamun. Namun dipastikan, tidak ada stres akibat kepenuhan ruang binaan. Sebab, ruangan masih banyak yang kosong.
“Saya pernah cek ke kamarnya, dia sering melamun. Saat ini penghuni Rutan Klas IIB Tamiyanglayang sebanyak 159. Sedangkan kapasitas maksimal 255. Jadi bukan kategori overload,” tegasnya.[]
Gazali Rahman 22/7/ 2023. Rdh
