TAMIYANGLAYANG – Aktivitas angkutan batubara PT Sejahtera Laju Sentosa (SLS) yang melintasi Jalan Usaha Tani (JUT) Ampeng, Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim), memicu munculnya masalah.
Untuk menghentikan lalulintas truk angkutan batubara PT SLS, warga setempat sempat memportal jalan tersebut. Namun, hal itu justru berujung permasalahan bagi pemilik kebun yang kemudian mendapat panggilan pihak berwajib (Polres Bartim).
Karena itu, Ketua komisi III DPRD Bartim, Asmadi Ranji, pun angkat bicara.
“Pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas aktivitasnya yang merugikan warga dan menyebabkan fasilitas milik Pemerintah Desa rusak,” tegasnya kepada awak media, Selasa (25/7/2023).
Menurut Asmadi Ranji, jika memang kegiatan PT SLS itu terbukti merusak JUT tersebut, maka mereka harus membayar kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan tersebut.
Asmadi menjelaskan, dengan adanya permasalahan tersebut, maka pihak terkait harus meninjau dengan turun langsung ke lapangan.
“Pihak dinas terkait harus turun, lihat ke lapangan. Apabila benar JUT rusak karena kegiatan angkutan perusahaan, maka harus dipanggil pihak perusahaannya,” tandasnya.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, Kepala Desa harus menindaklanjuti permasalahan yang ada di desanya, dan segera memanggil pihak perusahaan untuk bertanggung jawab sesuai aturan.
“Kepala Desa harus memanggil pihak perusahaan untuk minta ketegasan sampai di mana tanggung jawabnya. Dan seharusnya aktivitas perusahaan diketahui pihak Pemerintah Desa. Begitupun perusahaan, wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Desa,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Dorong, Superson, menyatakan pihak PT SLS telah menyurati pihaknya.
“Kemarin mereka (PT SLS) ada bersurat kepada saya. Tapi belum saya balas suratnya,” katanya saat dikonfirmasi awak media via handphone, Sabtu (22/7/2023).
Superson tidak menjelaskan apa sisi surat tersebut. Ia hanya menyebut, “Mungkin sudah ada komunikasi dengan para pengguna jalan yang melintas,” tulisnya singkat via whatsApp.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga selaku pemilik kebun, Ucerman (mantan PJ Kades Dorong tahun 2016-2017) yang turut andil membuat JUT sepanjang 700 meter dengan lebar kurang lebih 3 sampai 4 meter, mengaku dirugikan oleh aktivitas angkutan PT SLS tersebut.
Menurut Ucerman, JUT yang diperuntukan bagi aktivitas berkebun warga itu terdampak dan rusak akibat aktivitas angkutan PT SLS yang melintasi jalan tersebut.
Selain itu, Ucerman juga merasa keberatan dengan dampak aktivitas perusahaan yang mengakibatkan kebun miliknya rusak, dan dikhawatirkan bisa longsor akibat galian tambang yang berjarak kurang lebih 3 meter dari kebun miliknya.
Terkait kasus pemortalan yang disebutkan di atas, Satreskrim Polres Bartim kini sedang menanganinya. Dua orang, yakni Ucerman dan Krisno selaku warga Desa Dorong, dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi.[]
Gazali Rahman 25/7/ 2023.(Ad Faali/Tim)
