TAMIYANGLAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AH (30), warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
AH diamankan pada saat berada di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Ampah Kota, pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo saat dikonfirmasi awak media ini, Selasa (29/8), membenarkan atas penangkapan terduga kepemilikan sabu berinisial AH tersebut.
“Iya, benar mas,” ucapnya.
Iptu Budi Utomo menjelaskan, penangkapan terhadap AH bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat akan seringnya terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
“Atas informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,35 gram.
Iptu Budi menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bartim guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.[]
Gazali Rahman 29/8/ 2023. (zi/jp).
