TAMIYANGLAYANG – Perkara pidana tambang ilegal dengan tersangka Yosep Manggau, kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamianglayang.
“Untuk saat ini, perkara tersebut sudah masuk link II melalui aplikasi e-Terpadu di PN Tamianglayang, tanpa berkas tentunya. Untuk berkas perkaranya menyusul, yakni langsung disertakan dalam pembacaan perkara di persidangan,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Bartim, Dody Heryanto, Rabu (13/9/2023).
Doddy, atas nama Kepala Kejari Bartim, Daniel Panannangan SH MH menjelaskan, perkara Tambangan Galian C Ilegal dengan tersangka Yosep Manggau ini terkait dengan aktivitas penggalian pasir laterit tanpa izin (penambangan tidak disertai izin).
“Kegiatan penambangan tanpa izin itu sudah lama berjalan, bahkan sudah menghasilkan uang, dengan harga jual agak miring,” ucapnya.
Untuk barang bukti, papar Doddy, berupa alat berat Excavator yang masih dititip di Polres Bartim.
“Jadi, untuk saat ini kami dari kejaksaan menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tamiyanglayang,” ujarnya.[]
Gazali Rahman 14 /9/ 2023.
