TAMIYANGLAYANG – Sidang perdata mengenai sengketa tanah atau lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tamianglayang yang mestinya digelar pada Senin (2/10/2023) lalu, harus ditunda lantaran para pihak Tergugat tak hadir di persidangan.
“Sidang dijadwalkan kembali pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang,” kata R Rahmat Danur SH, didampingi Darul Huda Mustakim SH MH, Ahmad Rizaldi Najarudin SH MH, dan Hj Putri Darulranda SH, selaku kuasa hukum Penggugat (Yadi).
Menurut Rahmat Danur, kasus ini terkait dengan lahan/tanah milik Yadi dengan luas kurang lebih 5 hektare terletak di Desa Muru Duyung, Kecamatan Pamatang Karau, Kabupaten Bartim.
Tanah yang sudah ada sertifikatnya atas nama Yadi tersebut, papar Rahmat Danur, kemudian diketahui telah diperjualbelikan oleh para Tergugat. Yakni pihak Koperasi Bidang Sawit, Ernalea, Lutir, dan PT SGM selaku pembeli.
“Dasar kami menggugat ke pengadilan dikarenakan adanya pertemuan mediasi di Polsek. Bunyi isi berita acara mediasi adalah: bila pihak pemilik tanah (Yadi) tidak menggugat ke pengadilan, maka permasalahan sengketa lahan ini dianggap inkrah atau selesai. Karena itulah perkara ini kami bawa ke pengadilan,” tuturnya.
Menurut Rahmat, apabila para Tergugat kembali tidak menghadiri persidangan pada 16 Oktober 2023 nanti, maka pihak pengadilan akan melakukan satu kali panggilan terakhir.
“Jika tidak datang juga, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas gugatan. Kalau pihak Tergugat tidak hadir juga, maka hakim pengadilan akan menjatuhkan keputusan secara Verstek, karena pihak Tergugat tidak hadir, dan secara otomatis pihak Penggugat akan dimenangkan,” pungkasnya.[]
Gazali Rahman 6/10/ 2023.
