Polsek Dusteng Ungkap Pemerasan Berbasis Elektronik

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – Jajaran Polsek Dusun Tengah (Dusteng) – Polres Barito Timur (Bartim), berhasil  mengamankan seorang pria berinisial BY (23), warga Ampah Kota RT8, Gang Sudimampir, di Kelurahan Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Bartim, Jum’at (13/10/2023). BY diduga telah melakukan pemerasan berbasis elektronik.

Atas nama Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK, Kapolsek Dusteng, Iptu Supriyadi SH MH mengungkapkan, BY diamankan dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pemerasan berbasis elektronik terhadap korbannya.

“BY diamankan Tim Gabungan Unitreskrim, Intel, dan Polsubsektor Paku, Polsek Dusun Tengah, saat tengah berada di salah satu link penarikan tunai di Kelurahan Hayaping,” katanya.

Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Dusteng, Aipda Yotry F Heriady SAP, menambahkan, peristiwa ini terungkap berawal dari laporan korban (sebut saja Bunga) yang menceritakan bahwa dirinya menerima pesan pribadi tidak dikenal di media sosial (medsos) yang mengirimkan foto-foto pribadi korban, dan mengancam akan menyebarkan jika korban tidak mau menuruti keinginan pelaku.

Kemudian, papar Aipda Yotry, korban yang merasa ketakutan mencoba menuruti keinginan pelaku, dan berharap foto-foto dihapus, serta tidak tersebar.

Untuk itu, lanjut Aipda Yotri, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, yakni sebesar Rp10.000.000.

Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu, dan hanya bisa mengirimkan uang sebesar Rp3.000.000.

“Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan merasa terancam, sehingga melapor ke SPKT Polsek Dusun Tengah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Gabungan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalteng, di-backup Resmob Bartim, dan Polsek Awang, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan BY saat berada di Kelurahan Hayaping.

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah HP androit, 1 buah sepeda motor Honda Tiger, dan sejumlah uang tunai hasil dari perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Dusteng untuk dilakukan penyidikan. BY dibidik dengan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 Sub Pasal 27 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Milyar Rupiah.[]

 

Gazali Rahman 16/10/ 2023.(Yfh)