DPRD Bartim Gelar Rapat Paripurna Produk Peraturan Daerah

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatangan Rencana Produk Peraturan Daerah (Properda) Tahun 2024, dan penandatangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Jum’at (1/3/2024).

Acara yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bartim lantai II itu dipimipin Wakil Ketua I DPRD Bartim, Ariantho S Muler, didampingi Wakil Ketua II Depe, dan Asisten II Setda Bartim, Amrullah. 

Turut hadir beberapa Anggota DPRD Bartim, unsur FKPD, kepala OPD lingkung Pemkab Bartim, dan undangan lainnya. 

Menurut Ariantho S Muler, dengan telah ditandatanganinya penyesuaian serta perbaikan sesuai hasil Evaluasi Gubernur Kalteng terhadap  Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, maka diharapkan pihak eksekutif segera menindaklanjuti Perda ini untuk mendapat register dan masuk Lembaran Daerah. Serta segera diterbitkannya Perbup sebagai pedoman pelaksanaannya. Sehingga Perda ini bisa segera diberlakukan. 

“Setelah Perda ini di berlakukan, diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Bartim. Jika PAD kita maksimal, otomatis pembangunan juga akan maksimal,” ujarnya.

Ariantho juga menyebut, beberapa Perda yang akan disusun di tahun 2024 ini. 

“Baik itu Perda yang diajukan eksekutif maupun Perda inisitif yang diajukan DPRD, dapat terselesaikan sesuai dengan target yang sudah disepakati bersama,” jelas Ariantho S Muler.[]

 

Gazali Rahman 4/3/ 2024.