TAMIYANGLAYANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimatan Tengah (Kalteng), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Awang.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, Tim Macan Polres Bartim berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Ketiga terduga pencuri tersebut diidentifikasi dengan inisial AE (27 tahun), IS (25), dan AA (17), yang berasal dari wilayah Kecamatan Paku dan Kecamatan Awang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2024), sekitar pukul 23.40 WIB, di rumah masing-masing.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, membenarkan adanya penangkapan ketiga terduga pelaku kejahatan pencurian alat kesehatan tersebut. Disebutkan, kronologis kejadian dimulai pada Senin (3/6/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelapor mendapatkan informasi dari bendahara barang terkait hilangnya barang berupa alat kesehatan inventaris Puskesmas Hayaping, berupa satu unit dental cair dan kompresor tabung,” ungkap Adhy Heriyanto.
Lebih lanjut disampaikan, setelah melakukan pengecekan ke gudang Puskesmas, pelapor menemukan jendela belakang bangunan gudang sudah dalam keadaan rusak dan barang inventaris tersebut sudah tidak ada.
Menurutnya, kerugian yang dialami Puskesmas Hayaping mencapai sekitar Rp40.480.000. Pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Tim Macan Polres Bartim langsung bergerak cepat untuk menangani laporan tersebut.
Akhirnya, para terduga pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut. Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.[]
Gazali Rahman 6 /6/ 2024.
