Dewan Kesenian Banjarmasin Serukan Percepatan Implementasi Perda Budaya Banua

Diposting pada

Ketua Dewan Kesenian Banjarmasin, Hajriansyah, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal. Ia menegaskan bahwa perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus menjadi panduan nyata dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, perda dapat benar-benar dilaksanakan di masyarakat. Pelestarian harus tetap berjalan, begitu juga pengembangan budaya. Budaya harus terus hidup dan diproduksi oleh masyarakat,” ujar Hajriansyah dalam sosialisasi yang digelar di Kampung Buku, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, Sabtu (25/1) sore.

Hajriansyah juga mengapresiasi langkah Ilham Nor ST, anggota DPRD Provinsi Kalsel, yang telah memprakarsai sosialisasi ini. Menurutnya, peran wakil rakyat sangat penting untuk mendorong kebijakan yang sudah lama diterbitkan, tetapi belum diiringi dengan peraturan gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut.

“Sudah delapan tahun perda ini diterbitkan, tetapi pergubnya belum ada. Dukungan seperti ini dari legislatif sangat dibutuhkan agar aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas,” tambahnya.

Sementara itu, Ilham Nor menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masukan dari komunitas seni dan budaya ini ke Komisi IV DPRD. Ia berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait dapat mempercepat penyusunan pergub dan langkah implementasi lainnya.

“Dukungan dari Dewan Kesenian Banjarmasin serta pelaku budaya lainnya sangat membantu kami untuk merumuskan langkah ke depan. Kami akan memastikan perda ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Ilham.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk menghidupkan kembali budaya lokal yang sarat nilai kearifan dan identitas masyarakat Kalimantan Selatan. Dukungan dari Dewan Kesenian diharapkan menjadi penggerak utama dalam pelestarian budaya Banua.