BANJARBARU – Sabtu pagi (10/2), Gedung Idham Chalid di Banjarbaru jadi saksi momen penting bagi 259 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Gubernur H. Muhidin secara resmi mengukuhkan dan melantik mereka dalam rangka penataan kelembagaan pemerintahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi menata administrasi agar lebih rapi dan mendukung kerja dinas yang lebih efektif.
“Penataan ini penting agar kelembagaan perangkat daerah makin tertib dan bisa bekerja lebih maksimal. Semua dilakukan melalui proses formal, yaitu pengukuhan,” ujarnya.
Muhidin juga menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dikukuhkan dan mengapresiasi dedikasi mereka. Ia berharap langkah ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang menjadi prioritas utama Pemprov Kalsel.
“Kami berharap perubahan ini bisa membawa dampak positif bagi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Gubernur juga berpesan agar para pejabat yang baru dikukuhkan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar unit. Dengan tantangan yang semakin kompleks, menurutnya, sinergi yang kuat adalah kunci untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
“Jalankan amanah ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Mari kita bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya.
Kepala BKD Provinsi Kalsel, Dinansyah, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 012 Tahun 2023 tentang Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.
Beberapa perubahan yang dilakukan di antaranya:
Perubahan SKPD Induk:
Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) kini berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (sebelumnya di bawah Badan Keuangan Daerah).
UPTD Kebun Raya Banua kini berada di bawah Badan Riset dan Inovasi Daerah (sebelumnya di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah).
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak kini menjadi bagian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
Seluruh UPTD di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kini berada di bawah Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Perubahan Nama UPTD:
UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula kini bernama UPTD Pengelolaan TPA Sampah dan Limbah B3 Banjarbakula.
UPTD Terminal Tipe B kini menjadi UPTD Terminal Tipe B dan Trans Perkotaan.
Jabatan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah kini disebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah.
Dari total 259 pejabat yang dikukuhkan, 18 merupakan pejabat Administrator, sedangkan 241 lainnya adalah pejabat Pengawas. Dengan adanya penyesuaian ini, Pemprov Kalsel berharap kinerja pemerintah daerah makin optimal dalam melayani masyarakat dan mendorong pembangunan di Kalimantan Selatan.
