TAMIYANGLAYANG – Puluhan karyawan PT Mitra Jaya Agro Palm (MJAP) akhirnya mendapat kesempatan untuk menyampaikan keluh kesah mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Barito Timur, Senin (17/3/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan KPHP, pemerintah daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), guna membahas dugaan tunggakan gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Barito Timur, Mardianto, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami karyawan. Salah satu pokok pembahasannya adalah status pekerja yang hingga kini masih belum jelas meskipun telah bekerja sejak tahun 2012.
“Kami bersepakat bahwa KPHP akan menyampaikan penjelasan terkait kawasan yang dikelola PT MJAP kepada pemerintah daerah. Nantinya, pemerintah akan membuat edaran terkait keberlanjutan aktivitas perusahaan, apakah akan dihentikan atau ada langkah lain yang lebih baik. Tujuannya, agar para karyawan tetap mendapat kepastian atas hak mereka,” ujar Mardianto.
Menurutnya, persoalan utama yang muncul adalah tidak adanya kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas nasib para pekerja. Sejauh ini, ada informasi mengenai keterlibatan PT Mentari dalam pengelolaan karyawan, namun hubungannya dengan PT MJAP masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami minta Disnakertrans untuk menelusuri hubungan antara PT Mentari dan PT MJAP. Apakah PT Mentari bertindak sebagai perusahaan pengelola karyawan atau masih berada di bawah tanggung jawab PT MJAP,“ tambahnya.
Selain itu, Mardianto juga menyoroti luas lahan yang dikelola perusahaan, yakni sekitar 5.000 hektare. Awalnya, lahan tersebut merupakan milik warga yang kemudian dialihkan ke perusahaan melalui mekanisme ganti untung. Namun, keberadaan perusahaan yang tidak aktif dalam pengelolaan di lapangan menimbulkan keresahan di kalangan karyawan dan warga sekitar.
“Karyawan menginginkan kepastian atas hak mereka. Mereka bukan ingin mengambil alih lahan, tetapi meminta kejelasan status mereka sebagai pekerja. Karena itu, kami meminta KPHP untuk menyurati pemerintah daerah agar ada kebijakan yang jelas terkait pengelolaan lahan dan status karyawan,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelesaian, DPRD meminta agar pemerintah daerah dan Dinas Kehutanan mengambil peran dalam mediasi antara perusahaan dan karyawan. Selain itu, Disnakertrans juga didorong untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini ada sekitar 88 karyawan yang belum mendapatkan hak mereka. Kami berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dengan baik agar mereka mendapatkan kepastian dan tidak ada lagi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.
