TAMIANG LAYANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (29/4/2025). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur dan membahas implementasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD HSU, Munawari. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi sambutan hangat dari Bapenda Bartim serta menyampaikan pentingnya sinergi antardaerah dalam penerapan kebijakan fiskal daerah.
“Baik Barito Timur maupun Hulu Sungai Utara telah memiliki Perda PDRD sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Munawari.
Ia menambahkan, setiap daerah kini dituntut melakukan evaluasi terhadap Perda yang telah disahkan agar selaras dengan peraturan yang berlaku. Kabupaten Barito Timur sendiri diketahui telah mengirimkan surat ke Biro Keuangan Daerah dan masih menunggu hasil evaluasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, menjelaskan secara detail tahapan penyusunan Perda PDRD, mulai dari perencanaan hingga tahap evaluasi pasca pengesahan. Ia juga memaparkan pengalaman dan strategi Bartim dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertemuan ini turut diisi dengan sesi berbagi pengalaman (sharing session) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi kedua belah pihak dalam optimalisasi PAD.
“Kami berterima kasih atas kunjungan DPRD HSU. Semoga kunjungan ini menjadi awal dari kerja sama lintas daerah yang lebih erat, baik di tataran eksekutif maupun legislatif,” ujar Suma.
Sebagai penutup, Kepala Bapenda Barito Timur juga menyampaikan permohonan maaf jika ada kekurangan dalam penyambutan, sekaligus berharap forum-forum diskusi serupa dapat terus digalakkan guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.
