Dishub Barito Timur Dukung Gubernur Tindak Tegas Angkutan Overload

Diposting pada

Tamiang Layang – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur H. Agustiar Sabran kembali menegaskan larangan terhadap pengoperasian kendaraan angkutan yang melebihi batas muatan atau over dimension and overload (ODOL). Kebijakan ini diambil guna menjaga keselamatan pengguna jalan dan memperpanjang umur infrastruktur jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur, Bertholumeus Nyampai, menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas yang dilakukan gubernur.

“Kami mendukung penuh langkah Pak Gubernur dalam menertibkan pelanggaran ODOL. Karena dampaknya sangat besar, terutama rawan kecelakaan dan merusak jalan. Jalan kita ini sempit dan berbeda dengan kabupaten lain,” ujar Bertholumeus, Jumat (25/7/2025).

Ia menyebutkan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas, sehingga perlu ketegasan dalam menegakkan aturan, terutama dalam hal batas muatan kendaraan.

“Tujuan kita bukan membatasi aktivitas angkutan, tapi memastikan semua berjalan sesuai aturan. Muatan harus sesuai kapasitas agar jalur kita tetap terpelihara,” tambahnya.

Bertholumeus juga mengimbau para pemilik kendaraan angkutan agar mematuhi ketentuan muatan yang berlaku demi keselamatan dan kepentingan bersama.

“Silakan beroperasi, asalkan sesuai aturan. Jangan sampai karena kelebihan muatan, justru membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” pungkasnya.[]