JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat (10/10/2025). Kunjungan ini bertujuan menggali informasi lebih dalam terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tengah disiapkan pemerintah pusat.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dan diterima oleh Firdaus, pejabat KemenPANRB yang membidangi perencanaan dan pengadaan aparatur.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I mengupas berbagai aspek penting dari kebijakan baru ini, mulai dari mekanisme pengangkatan dan perpanjangan kontrak, hingga hak dan kewajiban tenaga PPPK Paruh Waktu, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan pegawai.
“Kami berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang layak — termasuk jaminan kesehatan dan hari tua,” ujar Habib Hamid.
Ia menilai, skema PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Namun demikian, Komisi I menekankan pentingnya agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak baru di daerah, terutama di kalangan tenaga honorer yang selama ini telah lama mengabdi.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini realistis, adil, dan mampu menjawab kebutuhan daerah tanpa menimbulkan keresahan,” lanjut Habib Hamid.
Sementara itu, pihak KemenPANRB menyambut baik kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kalsel dan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan terhadap isu kepegawaian ini.
Firdaus menyatakan bahwa setiap masukan dan pertanyaan dari DPRD Kalsel akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan lebih lanjut mengenai implementasi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kalsel untuk terus mengawal kebijakan nasional yang berdampak langsung pada tenaga kerja daerah, sekaligus memastikan bahwa proses penataan aparatur sipil berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.[]
