Disperindag Balangan Awasi dan Data Timbangan Pengepul Karet di Awayan

Diposting pada

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendataan timbangan milik pengepul karet di Kecamatan Awayan, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi “Panting Karet”, yakni program pengawasan dan tera ulang keliling yang difokuskan pada alat timbang milik pengepul karet di wilayah Kabupaten Balangan.

Pengawas Kemetrologian Disperindag Balangan, Maydhila Saputri, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli karet telah memenuhi ketentuan metrologi legal.

“Hari ini kami melakukan pendataan dan pengawasan terhadap timbangan pengepul karet. Kami memeriksa keabsahan timbangan, khususnya apakah masih memiliki Cap Tanda Tera (CTT) yang berlaku. Jika CTT masih berlaku, timbangan dinyatakan sah digunakan. Namun, apabila sudah tidak berlaku, maka timbangan wajib ditera ulang terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan ini juga merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya memastikan bahwa setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi karet sesuai dengan standar metrologi, sehingga tidak merugikan pihak mana pun.

Program Panting Karet dirancang bersifat berkelanjutan. Pada tahun 2025, kegiatan difokuskan pada tahap pendataan dan pengawasan, sementara pada tahun 2026 akan dilanjutkan dengan pengujian serta tera ulang terhadap timbangan yang telah terdata.

Dalam kegiatan kali ini, pengawasan dan pendataan mencakup lima desa di Kecamatan Awayan, yakni Desa Tundakan, Ambakiang, Piyait, Badalungga, dan Bihara. Tim metrologi Disperindag Balangan mendatangi sedikitnya lima pengepul karet utama yang merupakan pelaku usaha berskala besar di wilayah tersebut.

Melalui program ini, Disperindag Balangan berharap tercipta transaksi jual beli karet yang adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan di daerah.