BANJARMASIN — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian serius terhadap pembatalan jabatan 16 Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyatakan pihaknya akan mengundang rektorat ULM guna mengurai persoalan tersebut secara terbuka dan proporsional.
Langkah itu disampaikan Iskandar saat menerima audiensi perwakilan Guru Besar ULM yang jabatannya dibatalkan, Senin (15/12/2025). DPRD menilai persoalan ini tidak lagi semata urusan internal kampus, melainkan telah menyentuh kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan, mengingat ULM merupakan perguruan tinggi negeri kebanggaan daerah.
“Kami ingin memastikan masalah ini tidak berdampak pada tata kelola dan akreditasi ULM. Karena ULM adalah aset daerah,” ujar Iskandar.
Salah satu Guru Besar, Kissinger, menyebut sikap DPRD menunjukkan bahwa kasus ini dipandang sebagai persoalan bersama. Ia menilai keterlibatan DPRD penting untuk mengawal penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.
“ULM adalah milik masyarakat Kalsel. Maka apa yang terjadi di dalamnya juga menjadi kepentingan bersama,” ujarnya.
Para Guru Besar menilai Surat Keputusan pencabutan jabatan bermasalah secara prosedural. Mereka merujuk Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi. Namun, dalam kasus ini, penilaian tersebut disebut dilakukan langsung oleh inspektorat tanpa pelibatan kampus.
DPRD Kalsel menyatakan siap membantu menelusuri informasi, membuka jalur komunikasi dengan kementerian terkait, hingga mendorong peninjauan kembali SK pencabutan jabatan tersebut, dengan tetap berpijak pada hukum dan tata administrasi yang benar.
Di ruang ini, DPRD mencoba menjadi jembatan—agar kampus tetap tegak sebagai rumah ilmu, bukan ladang sengketa yang berlarut.[]
