BANJARMASIN — Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali menuai penolakan. Salah satu penolakan datang dari kalangan akademisi di Kalimantan Selatan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dr. Afif Khalid, S.H.I., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Pada prinsipnya, lembaga penegak hukum harus berada di bawah Presiden agar pertanggungjawaban dan pelaporan dilakukan secara langsung, seperti halnya KPK dan Kejaksaan,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Menurut Afif, jika Polri berada di bawah kementerian, potensi intervensi politik maupun birokrasi akan semakin besar dan berisiko mengganggu independensi penegakan hukum.
“Kami sangat mendukung Polri tetap di bawah Presiden. Namun tentu dengan catatan, ke depan kepolisian harus semakin profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Afif menilai, penolakan Kapolri sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara jelas menempatkan Polri sebagai lembaga negara yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Kalau ditempatkan di bawah kementerian, itu kurang tepat. Pernyataan Kapolri justru sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan konstitusi,” pungkasnya.[]
