Polres Bartim Hentikan Penyelidikan Kasus Truk Angkut Kayu

Diposting pada

TAMIANG LAYANG — Penyidik Polres Barito Timur menghentikan penyelidikan terkait kasus penyetopan tiga truk yang mengangkut kayu berukuran besar di wilayah Barito Timur.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengecekan dokumen pengangkutan serta meminta keterangan sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan Polres Barito Timur terkait kayu yang diangkut oleh kendaraan tersebut,” ujar Hengky, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, verifikasi terhadap dokumen pengangkutan kayu yang dibawa oleh tiga truk tersebut telah dilakukan. Hasilnya, dokumen yang dimiliki dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran.

Menurutnya, setiap laporan atau informasi dari masyarakat tetap akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hengky juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.

Meski penyelidikan dihentikan, Polres Barito Timur memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengangkutan hasil hutan di wilayah hukumnya agar seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[]