DPRD Kalsel Bahas Kesiapan Pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima, Paripurna Dijadwalkan Bulan Depan

Diposting pada

BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas kesiapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).

Rapat tersebut melibatkan pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan Sekretariat DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, mengatakan pembahasan difokuskan untuk memastikan kesiapan seluruh aspek sebelum dijadwalkannya rapat paripurna.

“Rapat ini untuk mengetahui sejauh mana kesiapan terkait calon daerah otonomi baru Tanah Kambatang Lima sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan paparan perangkat daerah, aspek kajian, administrasi, dan persyaratan lainnya dinilai telah memenuhi ketentuan. Kajian BRIDA disebut menjadi dasar utama dalam menilai kelayakan pemekaran.

“Secara studi kelayakan dan administrasi, hasil kajian BRIDA menunjukkan wilayah tersebut layak untuk dimekarkan,” katanya.

Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, menambahkan secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan. Bahkan, sejumlah indikator dinilai telah melampaui batas minimal yang ditetapkan.

“Beberapa indikator sudah memenuhi bahkan melebihi persyaratan. Misalnya, minimal lima kecamatan, sementara usulan ini mencakup 12 kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, faktor geografis juga menjadi pertimbangan penting. Jarak wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.

DPRD Kalsel bersama pihak terkait sepakat menindaklanjuti pembahasan ke tahap berikutnya dengan menjadwalkan rapat paripurna pada bulan depan.

“Bulan depan akan dijadwalkan paripurna kesepakatan pemekaran antara gubernur dan DPRD,” kata Syaripuddin.

Setelah mendapat persetujuan paripurna, DPRD Kalsel akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut. DPRD juga memastikan akan terus mengawal tahapan tersebut hingga ke tingkat kementerian.[]