BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel untuk tetap memaksimalkan kinerja di tengah berbagai keterbatasan, terutama dari sisi anggaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, usai menerima kunjungan komisioner KPID Kalsel di Gedung DPRD Kalsel, Senin (13/4/2026).
“Harapannya KPID bisa bekerja semaksimal mungkin, walaupun dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga membuka peluang pembentukan regulasi daerah sebagai payung hukum bagi KPID, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub).
Rais menyebut usulan tersebut akan dibahas bersama anggota Komisi I untuk melihat kemungkinan DPRD menjadi leading sector dalam penyusunannya.
“Kami akan pelajari dan diskusikan bersama apakah memungkinkan Komisi I menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi tersebut,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPID dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran.
Sementara itu, Komisioner KPID Kalsel, Muhammad Saufi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, terutama terkait keterbatasan anggaran dan belum optimalnya pengawasan siaran digital.
“Selama ini kami masih berfokus pada media konvensional sesuai Undang-Undang Nomor 32. Untuk siaran digital, pengawasan belum bisa maksimal,” ujarnya.
Ia berharap adanya regulasi daerah dapat memperkuat peran KPID dalam mengawasi konten siaran, termasuk di ruang digital.
“Minimal ada payung hukum untuk menjaga ruang penyiaran di daerah agar tidak berdampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Saufi.
Komisi I DPRD Kalsel menilai penguatan kelembagaan KPID penting seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi penyiaran yang semakin pesat.[]
