Sidak DPR RI ke Rutan Tamiang Layang: Dugaan Pelecehan dan Overkapasitas Disorot

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Komisi XIII DPR RI turun langsung ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Senin (27/4/2026), menyusul mencuatnya dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan yang sempat memicu perhatian publik.

Kunjungan ini tidak hanya menelusuri dugaan kasus, tetapi juga membuka persoalan lain yang dinilai berkontribusi terhadap kerentanan di dalam rutan, termasuk kondisi hunian yang mulai melebihi kapasitas.

Berdasarkan hasil peninjauan, jumlah penghuni rutan tercatat sekitar 260 orang, melampaui kapasitas ideal 250 orang. Meski tidak signifikan secara angka, kondisi tersebut dinilai tetap berpotensi memengaruhi kualitas pengawasan dan keamanan.

“Dalam situasi seperti ini, celah pengawasan bisa muncul. Ini harus diantisipasi,” ujar salah satu anggota Komisi XIII di lokasi.

Rombongan yang dipimpin anggota DPR RI, Bias Layar, meninjau sejumlah fasilitas, mulai dari blok hunian, ruang pemeriksaan hingga sistem pengawasan internal. DPR juga meminta klarifikasi langsung dari pihak rutan terkait kronologi dugaan kasus serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada mekanisme pengawasan internal yang dinilai perlu diperkuat. DPR menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan harus mampu menjamin perlindungan terhadap seluruh warga binaan, terutama kelompok rentan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran. Ini menyangkut perlindungan hak dasar, termasuk bagi perempuan,” tegasnya.

Dalam kunjungan tersebut, anggota DPR juga berdialog dengan sejumlah warga binaan perempuan untuk mendengar langsung kondisi yang mereka alami. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari verifikasi lapangan sekaligus memastikan tidak ada tekanan dalam proses penyampaian informasi.

Komisi XIII mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), termasuk penguatan sistem pengaduan yang aman dan mudah diakses oleh warga binaan.

Di sisi lain, pihak Rutan Tamiang Layang menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Namun, DPR menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar kepercayaan publik dapat dijaga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak bisa hanya bersifat administratif, tetapi harus berbasis kondisi riil di lapangan. DPR memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut hingga tuntas.[]