Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan pemanfaatan Tugu Nol Kilometer dan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari melalui rapat kerja lintas sektor yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
Rapat menghadirkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas PUPR, Bappeda, Biro Umum, dan Biro Kesra, serta melibatkan lintas komisi di DPRD Kalsel. Pembahasan difokuskan pada kejelasan pengelolaan dua aset yang hingga kini belum sepenuhnya difungsikan meski pembangunan fisiknya hampir rampung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Achmad Maulana, mengatakan pembahasan lintas sektor diperlukan karena pengelolaan kedua bangunan tersebut tidak hanya menyangkut aspek pembangunan, tetapi juga tata kelola dan pembiayaan operasional.
“Komisi III berfokus pada aspek fisik dan pembangunan. Namun karena ada keterkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan, kami mengundang komisi lain untuk bersama-sama mencari solusi,” ujarnya.
Dari hasil rapat, DPRD dan pemerintah provinsi menilai Tugu Nol Kilometer maupun Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari pada prinsipnya sudah siap digunakan dan tinggal menunggu peresmian.
Namun, pembahasan justru mengerucut pada persoalan siapa yang akan mengelola dan bagaimana skema pengelolaannya agar tidak membebani keuangan daerah.
Untuk Tugu Nol Kilometer, sejumlah opsi masih dikaji, mulai dari pengelolaan melalui BUMD hingga kerja sama dengan pihak ketiga lewat mekanisme lelang. DPRD menilai pengelolaan kawasan tersebut perlu memiliki nilai ekonomi sekaligus keberlanjutan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, aspek keuntungan dan keberlanjutan menjadi perhatian utama,” kata Achmad.
Sementara itu, pengelolaan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dinilai lebih sederhana karena berorientasi pada fungsi sosial dan ibadah. Biro Kesra disebut telah menyiapkan kebutuhan operasional, termasuk imam tetap, petugas kebersihan, hingga tenaga pendukung lainnya.
Meski demikian, pemerintah masih membahas model kelembagaan pengelola masjid, apakah dikelola langsung oleh Kesra, melalui unit pelaksana teknis (UPT), atau dibentuk badan pengelola khusus seperti Masjid Sabilal Muhtadin maupun model Masjid Al-Jabar di Jawa Barat.
Achmad menegaskan DPRD tidak ingin dua bangunan tersebut terlalu lama menunggu penyelesaian administratif sementara masyarakat belum bisa memanfaatkannya.
“Prinsipnya harus kita sepakati, kedua bangunan ini harus segera dibuka dan digunakan. Jika masih ada kekurangan, bisa disempurnakan sambil berjalan,” tutupnya.[]
