DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel menyepakati usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5/2026).
Persetujuan tersebut menandai langkah politik penting dalam proses pemekaran wilayah di Kabupaten Kotabaru yang selama ini terus didorong sejumlah elemen masyarakat.
Laporan hasil pembahasan usulan DOB disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman. Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mewakili Gubernur Kalsel, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Alpiya menyebut pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, pemekaran daerah diarahkan untuk mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah melalui pembahasan administratif dan politik, termasuk persetujuan dari pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Calon DOB tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru dan dinilai memenuhi aspek kewilayahan maupun kapasitas daerah. Selain memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi, kawasan itu juga dipandang strategis dalam mendukung posisi Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di sisi lain, dukungan DPRD dan pemerintah provinsi terhadap DOB ini memperlihatkan masih kuatnya dorongan pemekaran wilayah sebagai solusi untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan di daerah yang luas seperti Kotabaru.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kalsel dan Pemerintah Provinsi Kalsel. Dokumen tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan perundang-undangan.[]
