TAMIANG LAYANG – Angka 15, 31, dan 51 — tiga versi ukuran lebar lahan yang berbeda dari tiga pihak yang bersengketa. Itulah gambaran betapa rumitnya sengketa perdata Jalan Wisata Alam Liang Saragi II yang kini bergulir di meja pengadilan.
Selasa (12/5/2026), sidang tak lagi digelar di ruang pengadilan. Majelis hakim turun langsung ke lapangan melalui mekanisme sidang setempat atau Descente — memeriksa sendiri objek sengketa, mendengar klaim masing-masing pihak, dan menyaksikan langsung di mana batas-batas tanah itu diperdebatkan.
Ketua Majelis Hakim Galih Dewantoro memimpin jalannya persidangan, didampingi hakim anggota Amelia Nugraha dan Anisa. Seluruh pihak hadir: penggugat Resdiani bersama kuasa hukumnya Sabtuno, Tergugat I Rismodo, Tergugat II Duntono, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Timur selaku turut tergugat. Jaksa Pengacara Negara dan tim Dinas ATR/BPN Kabupaten Barito Timur turut mendampingi untuk memberikan dukungan teknis pertanahan.
Perbedaan angka ukuran lahan menjadi batu sandungan utama. Penggugat bersikukuh lebar lahan hanya 15 meter. Tergugat mengklaim 51 meter. Sementara turut tergugat mencatat angka yang berbeda lagi: 31 meter. Dengan selisih yang sedemikian besar, proses penunjukan batas tanah di lapangan pun berjalan alot — masing-masing pihak secara bergantian menunjukkan batas yang mereka yakini benar, disertai penjelasan dasar kepemilikan masing-masing.
Untuk memotong perdebatan dengan data yang objektif, tim ATR/BPN melakukan pengukuran resmi menggunakan teknologi Real Time Kinematic (RTK), alat yang mampu menentukan titik koordinat dan batas lahan secara presisi. Hasilnya akan menjadi acuan bagi majelis hakim dalam memutus perkara.
Usai sidang lapangan, kuasa hukum penggugat Sabtuno menyatakan puas dengan jalannya proses pemeriksaan.
“Kami bisa menunjukkan objek dan batas-batasnya sesuai gambar sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 1988,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa sejak sertifikat itu terbit hingga kini, tidak ada perubahan ukuran maupun peta batas dalam dokumen resmi tersebut.
Sabtuno juga kembali mengungkit dalil gugatan soal dugaan penebangan tanaman di lahan sengketa sekitar tiga tahun lalu — mencakup 22 pohon karet, 10 pohon langsat, dua pohon kalangkala, dua pohon tarap, dan satu pohon kelapa. Ia mengakui sebagian besar bekas tanaman itu kini sudah sulit dilacak, namun menekankan bahwa pihak tergugat pun tidak membantah klaim tersebut.
“Kami memang tidak bisa menunjukkan seluruhnya karena sudah tiga tahun dan sebagian bekasnya sudah hilang. Tetapi apa yang kami sebutkan dalam gugatan tadi tidak dibantah oleh pihak lawan,” tegasnya.
Ia juga menyentil inkonsistensi keterangan pihak tergugat di lapangan. “Tadi kita lihat sendiri para tergugat inkonsisten terkait ukuran dan gambar tanah sengketa. Jadi tidak jelas gambaran batasnya seperti apa dan ukurannya berapa,” katanya.
Sidang dijadwalkan kembali pada Senin mendatang, dengan agenda mendengarkan hasil pengukuran resmi dari ATR/BPN serta pembahasan lanjutan atas temuan lapangan. Hasil itu yang nantinya akan menjadi pijakan utama majelis hakim dalam mengambil keputusan.[]
