TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur mengungkap tiga kasus pencurian sepanjang Januari hingga Mei 2026. Tiga tersangka diamankan, satu telah divonis tiga tahun penjara. Wakapolres Kompol Alexander F. Sitepu mengumumkan hal itu dalam press release di Lounge D Bartim, Sabtu (30/5/2026).
Kasus pertama: pencurian sepeda motor Honda CRF 150L milik Hedi bin Ardiansyah di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Tersangka H alias Diun merusak kunci kendaraan dengan kunci T lalu membawa kabur motor yang terparkir di depan rumah kerabat korban. Kerugian Rp46,27 juta. Tersangka telah divonis tiga tahun penjara.
Kasus kedua: pencurian buah kelapa sawit di wilayah Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM), Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat. Tersangka K dan D kedapatan menyembunyikan 35 janjang buah sawit di dalam parit. Petugas turut menyita alat panen, satu unit mobil pikap, dan perlengkapan aksi lainnya. Keduanya dijerat Undang-Undang Perkebunan dan pasal pencurian KUHP.
Kasus ketiga: pencurian sepeda motor Yamaha Mio GT milik Sari Haratini di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Motor raib saat terparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung. Tersangka I alias Icha Bin Tenda berhasil dilacak dan diamankan.
Kompol Alexander menegaskan penegakan hukum akan terus dijalankan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat Barito Timur,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci tergantung saat parkir.[]
