Tengah Malam, Mahasiswa Pengedar Sabu Diringkus di Desa Bamban

Diposting pada

Pukul 23.15 WIB, Rabu (3/6/2026), Desa Bamban tidak sepenuhnya gelap. Aparat Polres Barito Timur bergerak berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu — dan berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial AJP (24) yang diduga mengedarkan narkoba.

Dari tangan AJP, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat bruto 8,16 gram. Bukan hanya itu — tersangka juga membawa perlengkapan transaksi: dua pak plastik klip bening, timbangan digital merek CHQ, sendok dari sedotan plastik merah, satu ponsel, dompet coklat, dan uang tunai Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan. Satu unit mobil Daihatsu All New Xenia hijau metalik bernomor polisi DA 1877 HO atas nama GHN turut disita sebagai sarana peredaran.

Kasi Humas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Eddy Santoso, membenarkan penangkapan itu. “Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelasnya.

AJP kini menghadapi jerat hukum berlapis — Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Status mahasiswa tidak membuat AJP luput dari tindakan tegas. Polres Barito Timur menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat peredaran narkoba di wilayah hukumnya.[]