Dua Hakim PN Tamiang Layang Bekali Guru SMAN 1 dengan Pemahaman Perlindungan Hukum

Diposting pada

TAMIANG LAYANG – Dua hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Larmi Kristiani dan Galih Dewantoro Tri Kusumo, menjadi narasumber dalam In House Training (IHT) SMAN 1 Tamiang Layang, Selasa (23/6/2026). Kegiatan bertema “Penguatan Kompetensi Guru dan Perlindungan Hukum dalam Pembinaan Disiplin Siswa” itu menjadi ruang penting bagi para pendidik untuk memahami batas hak dan kewenangan mereka secara hukum.

Materi yang disampaikan berjudul “Perisai & Kompas Guru: Panduan Perlindungan Hukum dan Batasan Aman Pendisiplinan Siswa” — mengupas hak guru dalam menjatuhkan sanksi mendidik, perlindungan hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, dan batasan yang wajib diperhatikan agar hak peserta didik tetap terlindungi.

Kedua narasumber menjelaskan, hukum positif Indonesia membangun perlindungan berlapis bagi guru melalui tiga regulasi utama: UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memberi kebebasan guru memberikan penilaian dan sanksi sesuai kaidah pendidikan; PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menegaskan hak guru memberikan sanksi mendidik serta jaminan rasa aman dan perlindungan dari kekerasan, ancaman, dan intimidasi; serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 yang memberikan jaminan perlindungan bagi pendidik dari diskriminasi dan intimidasi.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, materi dilengkapi kasus nyata berkekuatan hukum tetap. Guru honorer Aop Saopudin dari Majalengka pernah dipidana tiga bulan percobaan oleh PN Majalengka setelah memotong rambut siswa yang berulang kali mengabaikan teguran. Namun pada Mei 2014, Mahkamah Agung membatalkan putusan itu dan membebaskan Aop dari segala tuntutan — menegaskan bahwa tindakan disiplin proporsional yang bertujuan mendidik tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana. Putusan tersebut kini menjadi yurisprudensi yang melindungi guru.

Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara dunia pendidikan dan lembaga peradilan dalam membangun budaya hukum yang sehat. Dengan bekal pemahaman itu, para guru diharapkan tidak lagi ragu menjalankan pembinaan karakter siswa — selama tindakannya didasarkan pada itikad baik, dilaksanakan secara proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.[]